Kamis, 2 Oktober 2025

Mahasiswa Desak Polri Tangkap Mantan Bos Astro

Sekitar 50 orang mahasiswa yang mengatasnamakan Komite Mahasiswa Reformasi dan Demokrasi mendatangi Mabes

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 50 orang mahasiswa yang mengatasnamakan Komite Mahasiswa Reformasi dan Demokrasi mendatangi Mabes Polri mendesak penangkapan Deputy Chairman Astro Group Malaysia, Ralph Marshall yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Masyarakat Indonesia minta kepastian hukum soal kasus Ralph Marshall yang masih DPO dan Mabes Polri harus menerbitkan red notice," kata koordinator aksi, Vicky Fajar di depan Mabes Polri, Kamis (7/6/2012).

Pada kesempatan tersebut Vicky pun menjelaskan bahwa sebenarnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Unit Usaha Astro Grup yaitu All Asia Multimedia Networks dan FZ-LLC telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Dalam kasus Liga Inggris, Astro terbukti lari dari tanggung jawab. Tahun 2008, tepatnya 28 Agustus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memutuskan unit usaha Astro yaitu ALL Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 UU No 5 Tahun 1999. Kenyataannya, Astro tidak mematuhi putusan itu dan menutup usaha televisi berbayar begitu saja sehingga konsumen kita terabaikan," papar Vicky.

Dalam aksi tersebut pun, demonstran menyuarakan supaya pemerintah Indonesia lebih selektif lagi membuka peluang kerjasama investasi bisnis perusahaan dari negara Malaysia. Pasalnya, Ralph Marshall juga diduga terkait tindak pidana korupsi jual beli saham perusahaan telekomunikasi Aircel oleh anak usaha Astro, yakni Maxis di India.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Ralph Marshall masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor DPO/05/IV/2012/DIT PIDUM tertanggal 18 April 2012.

Penetapan tersangka dan DPO terhadap Ralph Maeshall tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan PT Ayunda Prima Mitra terhadap pimpinan Astro Group.

Mabes Polri menetapkan Ralph Marshall sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, 9 Maret 2012. Penyidik menduga tindak kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus seolah-olah PT Direct Vision memiliki utang kepada Astro Group sehingga merugikan PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemegang saham PT Direct Vision sebesar USD 90 juta.

Astro Asia Network PLC adalah unit usaha Astro Group yang bekerja sama dengan PT Ayunda Prima Mitra membentuk dan memiliki saham PT Direct Vision untuk menjalankan bisnis televisi berbayar dengan merk Astro. Pihak Astro Group melalui Ralph Marshall mengklaim atas biaya operasional yang tidak wajar atau penggelapan dan membukukan sejumlah biaya sebagai utang sehingga sebagai pemegang saham PT Ayunda Prima Mitra dirugikan secara materil.

Selain itu, Mabes Polri telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Ralph Marshal kepada kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap.

Klik Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved