Sabtu, 4 Oktober 2025

Pejabat RSUD Tenriawaru Resmi Jadi Tersangka Kredit Fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pejabat RSUD Tenriawaru Resmi Jadi Tersangka Kredit Fiktif
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Sulselbar senilai Rp 2 miliar, Selasa (5/6/2012). Penetapan tersangka ini setelah Kejari Watampone melakukan ekspose dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

Kedua tersangka itu masing-masing Kepala Bidang Bina Program RSUD Tenriawaru Marthen Beni dan mantan Wakil Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Bone Firman. Keduanya memiliki peranan dalam pencairan kredit di Bank Sulselbar Bone senilai Rp 2 miliar.

Firman saat itu merupakan Kepala Perkreditan Bank Sulselbar Bone yang diduga memiliki tanggung jawab dalam pencairan kredit. Sedangkan, Marthen Beni selaku Kepala Bidang Bina Program RSUD Tenriawaru membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang digunakan sebagai salah satu jaminan agar kredit di Bank Sulselbar cair.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Watampone Mas'ud menjelaskan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu, setelah dilakukan penyelidikan dan eksposes terkait kasus tersebut. Keduanya diduga memiliki peranan sehingga kredit senilai Rp 2 miliar itu cair dengan menggunakan agunan SPK fiktif.

"Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar Bone dengan alat bukti awal menunjukkan Firman dan Marthen Beni diduga kuat memiliki peranan
sehingga kredit fiktif itu cair," ungkap Mas'ud

Ia juga menjelaskan, pihaknya belum melakukan penahanan untuk kedua tersangka karena status penyelidikan baru dinaikkan menjadi penyidikan. Tak hanya itu, keduanya masih dianggap kooperatif dalam proses penyidikan sehingga belum ditahan.

Baca juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved