Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

MoU dengan Malaysia Harus demi Harga Diri Bangsa

Pemerintah Indonesia akan mencabut moratorium penempatan PRT ke Malaysia setelah hampir tiga tahun

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto MoU dengan Malaysia Harus  demi Harga Diri Bangsa
riekediahpitaloka.wordpress.com
Rieke Diah Pitaloka

BULAN Juni 2012, Pemerintah Indonesia akan mencabut moratorium penempatan PRT ke Malaysia setelah hampir tiga tahun (Juni 2009) Pemerintah Indonesia memberlakukan Moratorium penempatan PRT.

Padahal pembenahan terhadap sistem migrasi ke luar negeri belum maksimal dilakukan oleh pemerintah. Terbukti dengan diberlakukannya moratorium TKI ke Malaysia, sudah ada sekitar 5.000 TKI yang masuk ke Malaysia sebagai PRT. Harusnya ada penanganan bersama menyikapi masalah ini.

Perbandingan MoU 2006 dengan Protokol amandemen MoU 2011

Alasan pemerintah Indonesia mencabut moratorium penempatan PRT karena Indonesia dan Malaysia telah sepakat memperbaharui MoU di Bandung pada tanggal 30 Mei 2011. Beberapa perubahan isi MoU tahun 2006 dengan MoU tahun 2011 antara lain:

1. Kewajiban paspor

a. MoU 2006 : pengguna jasa menyimpan paspor PRT dan menyerahkan paspor ke perwakilan RI bila PRT melarikan diri atau meninggal. (appendix A paragraph A xii)

b. Amandemen MoU 2011: Paspor wajib disimpan TKI dan paspor dapat disimpan pengguna dengan seizin TKI untuk alasan kemanan. Paspor wajib dikembalikan setiap saat diminta (article 5 point 5.6)

2. Cuti/hari libur

a. MoU 2006 : pengguna jasa harus menyediakan PRT waktu istirahat yang cukup (appendix paragraph A, xvii)

b. Amandemen MoU 2011: TKI berhak mendapat 1 hari libur dalam seminggu. Bila TKI setuju bekerja pada hari libur, TKI wajib dibayar upahnya secara proposional (Article 5 point 5.7)

3. Cost structure

a. MoU 2006 : Biaya yang dibayarkan pengguna sebesar RM 2.415. Biaya yang dibayarkan oleh PRT : Rp 3.070.000 (annex MoU 2006)

b. Amandemen MoU 2011: Biaya yang dibayarkan pengguna menjadi RM . 2711 atau sebesar Rp 7.592.00. Biaya yang dibayarkan oleh PRT : Rp 5.040.000 atau RM 1800. (annex protocol amending)

4. Joint Taks Force (JTF)

a. MoU 2006 : belum ada Joint Task Force Indonesia-Malaysia

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved