Posisi Wakil Menteri
Komando Kemenkes Kosong, SBY Harus Segera Lantik Menkes
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Posisi Wakil Menteri pun menjadi tidak sah karena Presiden harus segera memperbaiki Keppres pengangkatannya. Terkait hal tersebut, terjadi kekosongan komando tertinggi di Kementerian Kesehatan, dimana posisi Wakil Menteri, Ali Gufron menjadi tidak sah, sementara posisi Menteri kosong.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf meminta dengan segera Presiden SBY melantik Menteri Kesehatan yang baru.
"Secepatnya ada menteri kesehatan. Saat ini saya melihat seperti ibu sekjen Kemenkes kompeten dan bisa menjalankan komando di Kemenkes. Tetapi sebaik-baiknya sebuah instansi pemerintah seperti Kementerian Kesehatan, harus ada puncak komando tertinggi, yaitu menteri kesehatan," kata Nova kepada Tribunnews.com, Selasa(5/6/2012).
Nova mengatakan apabila terjadi kekosongan di Kementerian Kesehatan, otomatis kinerja bakal terganggu, terlebih lagi kalau ada program-program baru yang dicetuskan.
"Kalau masalah menjalankan program, itu bisa tetap jalan, yang sulit memang kalau bahas agenda-agenda baru," ujar Nova.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dalam Tata Tertib DPR, pihaknya memang apabila ada agenda rapat kerja harus selalu dengan kehadiran Menteri Kesehatan.
"Kalau RDP dengan eselon 1 ke bawah," pungkasnya.