Jumat, 3 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

MK: Jabatan Wamen Konstitusional

Majelis Hakim MK dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.

"Yang menjadi persoalan itu yakni pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga penjelasan tersebut Inkonstitusional," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat menggelar jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).

Akil yang juga sebagai juru bicara Hakim MK menjelaskan, justru pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara memunculkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan.

"Sehingga penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional," kata Akil.

Akil menjelaskan, dampak dari dihapuskannya penjelasan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara yaitu Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri.

"Sampai ada perbaikan, jabatan wamen kosong. Bisa dibilang status quo," kata Akil menjelaskan.

Untuk itu, Majelis hakim MK menyatakan, penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua majelis hakim MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved