Minggu, 5 Oktober 2025

BI Musnahkan Rp 954,3 Miliar Uang Tak Layak

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DIY telah memusnahkan uang tak layak guna senilai Rp 954,3 miliar hingga Mei lalu

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto BI Musnahkan Rp 954,3 Miliar Uang Tak Layak
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jogya/ Gaya Lufityanti

TRIBUNNEWS.COM JOGYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DIY telah memusnahkan uang tak layak guna senilai Rp 954,3 miliar hingga Mei lalu. Kepala Unit Operasional Kas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DIY, Suyatno mengatakan, uang tak layak ini sudah melalui tahap penyortiran. “Uang tak layak guna ini antara lain uang yang sobek, rusak, berubah warna, ataupun yang berubah ukuran,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (5/6/2012).

Suyatno menuturkan, uang tak layak guna ini didominasi oleh pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Pecahan Rp 100 ribu yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp 420 miliar, dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 384 miliar. Kemudian pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 40 miliar, Rp 10 ribu senilai Rp 54 miliar. Sedangkan pecahan Rp 5 ribu senilai Rp 30,7 miliar, Rp 2 ribu senilai Rp 15,3 miliar, dan pecahan seribu rupiah senilai Rp 5,8 miliar.

Uang tak layak guna ini didapatkan BI dari penukaran uang di loket BI maupun di perbankan. Dengan menukarkan uang tak layak pakai di perbankan atau di kantor perwakilan BI, maka pihaknya berkewajiban memberikan uang baru kepada penukar. Saat ini BI memiliki mesin pemusnah uang kertas dengan kapasitas 400 juta lembar. "Dalam sehari kami bisa memusnahkan sekitar 200 hingga 500 lembar uang kertas jika uang tak layak yang disetor terlampau banyak," katanya.

Ia menjelaskan, uang tak layak guna dimusnahkan dengan cara dibakar. Setelah dipastikan sudah menjadi abu, maka uang tersebut dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).(gya)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved