SBY Harapkan Kompolnas Lebih Serius Awasi Kinerja Polri
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan agar Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menjadi salah satu
_Djoko_Suyanto.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan agar Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menjadi salah satu pilar untuk memperbaiki dan mengawasi kinerja kepolisian dari kalangan eksternal.
Djoko Suyanto, ketua Kompolnas menegaskan hal itu sangat didorong SBY bisa dilakukan kesembilan anggota yang hari ini dilantik.
Apalagi, Kompolnas melalui Peraturan Presiden yang baru Nomor 17/2011 diharapkan bisa memperbaiki Polri.
Menurut keterangannya, dengan adanya Perpres tersebut, kini peran kompolnas tidak hanya sebagai penerima pengaduan saja.
Namun, sekarang Kompolnas masih bisa mengikuti sampai dimana proses itu, dan menindaklanjutinya.
”Sudah direspons atau belum sama pengadu. Kalau pengadu masih tidak puas lagi, kita bisa ikut melihat case per casenya. Tentu saja tidak semua case, ya. Ada case-case yang sangat strategis terhadap kinerja dan integritas,” jelas Djoko yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, saat ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Ditegaskan Djoko, terdapat sembilan aspek baru yang Kompolnas bisa lebih pertajam bersama-sama Polri dan elemen masyarakat lain untuk membawa institusi kepolisian lebih baik.
Lebih lanjut, Djoko menggarisbawahi bahwa semuanya bisa berjalan dan membawa institusi kepolisian ke arah yang lebih baik, sangat tergantung bagaimana pembinaan di Polri itu sendiri.
Saat disinggung mengenai konflik yang kerap pecah antara Polri dan TNI, Djoko punya cara tersendiri mengenai hal ini.
”Yang penting, setiap ada konflik para pimpinan segera bertemu. Distop dulu konfliknya. Seperti yang di Gorontalo sangat tepat, pimpinannya bertemu dan stop dulu konfliknya, selidiki. Yang salah ya dihukum. Dari komandan satuan terkecil atau kapolres sudah tahu mekanisme itu,
” jawabnya.