Miranda Goeltom Ditahan
Pengacara: Miranda akan Bebas
Andi Simangunsong merasa yakin Miranda S Goeltom diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Miranda S Goeltom, Andi Simangunsong merasa yakin kliennya diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena menurut dia, penyidik KPK tidak memiliki bukti signifikan dalam menjerat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dalam kasus cek pelawat.
Oleh karena itu, lanjut Andi, pihaknya meminta agar tidak ada yang menstigma Guru Besar dari Universitas Indonesia tersebut bersalah sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami yakin hakim-hakim di Pengadilan Tipikor masih memegang asas presumption of innocence (praduga tak bersalah)," kata Andi saat dihubungi wartawan, Minggu (3/6/2012).
Pada kesempatan sama, Andi juga menyampaikan harapan Miranda. Tuturnya, Miranda berharap jadwal persidangannya di Pengadilan Tipikor dapat dipercepat.
"Kalau bisa satu hingga dua minggu," harapnya..
Seperti diketahui, seusai menjalani pemeriksaan perdana di KPK pada Jumat (3/6/2012) petang, Miranda Swaray Goeltom resmi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang KPK. Pakar ekonomi lulusan master in political economy dan graduate school economic di Boston University, Amerika Serikat, itu akan meringkuk di Rutan tersebut selama menjalani tahap penyidikan dan penuntutan KPK.
(Edwin Firdaus)
baca juga: