Kamis, 2 Oktober 2025

Elsam: Polisi Teratas Lakukan Penyiksaan

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam mencatat warisan masa lalu terkait pelanggaran

Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Elsam: Polisi Teratas Lakukan Penyiksaan
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam mencatat warisan masa lalu terkait pelanggaran hak asasi manusia terus saja berlangsung pada 2012. Salah satu warisan itu berupa penyiksaan dan perbuatan kejam yang dilakukan aparat penegak hukum.

Setidaknya, praktik-praktik penyiksaan dan perbuatan kejam mengalami peningkatan selama periode Januari-April 2012. Sebut saja pada Januari terjadi empat kasus, lalu Februari ada enam kasus, dan pada Maret lima kasus. Kasus tertinggi terjadi pada April dengan tujuh kasus.

"Pelaku penyiksaan ini, polisi masih mendominasi. Ini dilakukan mereka terhadap para tahanan. Setidaknya ada 12 kasus yang dilakukan pihak kepolisian," ujar Koordinator Pemantauan Kebijakan Elsam Wahyudi dalam diskusi bareng wartawan di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (3/6/2012).

Menurut Wahyudi, pelaku penyiksaan kemudian disusul petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dengan lima kasus. Sedangkan pelaku penyiksaan yang dilakukan para tahanan sendiri terhadap tahanan lainnya mencapai empat kasus. Sisanya satu kasus dilakukan petugas imigrasi.

Dari sekian korban penyiksaan, 10 di antaranya tewas dengan korban luka-luka 20 orang. Hal itu terjadi Bali, NTT, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Sumatera Utara, Maluku, Sulawesi Barat, Lampung, Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan.

Perlakuan penyiksaan yang dilakukan polisi dari warisan masa lalu, Wahyudi melanjutkan, masih belum hilangnya cara-cara purba. Sayangnya, tidak ada instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku penyiksaan. Karena selama ini pelaku hanya dikenakan pasal pidana saja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved