Warga Papua New Guinea Tertangkap Bawa Narkoba
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menangkap puluhan bungkus paketan ganja dengan berat total 3 kg siap edar
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Chanry Andrew Suripatty
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menangkap puluhan bungkus paketan ganja dengan berat total 3 kg siap edar beserta tiga pelaku. Salah satunya adalah warga Negara Papua New Guinea (PNG) di daerah Dok IX Sembilan Distrik Jayapura Utara, Kamis (31/5/2012) pagi tadi.
Ketiga pelaku masing-masing Mida Youwe alias Ida (26), Gerard Anton (25) dan satu warga negara Papua New Guinea (PNG) Robin Wadewa (25), ditangkap oleh tim Buser Reserse Narkoba Polresta Jayapura atas laporan masyarakat di sekitar wilayah Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura yang awalnya mencurigai gerak-gerik para pelaku.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura, AKP Agustinus penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar narkoba ini terjadi pada Kamis (31/5/2012) dini hari tadi.
"Sekitar pukul 4 pagi anggota kami berhasil membekuk para pelaku beserta barang bukti ganja siap diedarkan dan ganja yang masih dalam proses pengeringan di rumah salah seorang pelaku bernama Milda alias Ida di kawasan Dok IX Pasar Inpres Kota Jayapura. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat di sekita lokasi penangkapan yang mencurigai gerak-gerik para pelaku," jelas Agus.
AKP Agustinus mengatakan, selain menyita narkoba jenis ganja, Polisi juga menyita puluhan handphone berbagai merk, 2 unit laptop dan uang jutaan rupiah dari tangan ketiga tersangka yang diduga sebagai alat komunikasi dan pembayaran barang haram tersebut.
"Ada puluhan HP berbagai merk, 2 laptop, dan uang jutaan rupiah," jelas AKP Agustinus.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Jayapura Kota. Selain itu menurut AKP Agustinus para tersangka merupakan daftar pencarian orang karena termasuk sindikat pengedar ganja di Kota Jayapura yang didatangkan dari PNG.
Akibat perbuatannya, ketiga pemilik barang haram bernilai ratusan juta rupiah dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ketiganya setelah diperiksa secara intensif mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura," ujar AKP Agustinus.
"Mereka juga merupakan DPO karena keterlibatan mereka dalam peredaran Narkoba jenis ganja di wilayah kota Jayapura. Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan pasal undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP Agustinus.
Baca juga: