Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Dalami Pembunuh Bayaran Bos Jasa Sekuriti

Pembunuhan bos penyedia jasa keamanan atau sekuriti di Bandung, Husein Witarja Komara (40) mulai mendapatkan titik terang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polisi Dalami Pembunuh Bayaran Bos Jasa Sekuriti
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuhan bos penyedia jasa keamanan atau sekuriti di Bandung, Husein Witarja Komara (40) mulai mendapatkan titik terang setelah ditangkap tiga pelakunya, Selasa (29/5/2012) di Bandung.

Ternyata pembunuhan tersebut berawal dari permasalahan keluarga antara Husein dengan mantan istrinya IG (33). Namun apa masalah keluarga tersebut, polisi masih belum menjelaskan secara gamblang.

"Mantan istrinya ada problem keluarga, memang ini masih kita mendalami dan ini masih berkembang. Yang jelas ini adalah mantan istrinya," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).

Dijelaskan Saud, sang mantan istri bos penyedia jasa sekuriti tersebut telah memberikan uang Rp 200 juta. "Apakah mereka pembunuh bayaran itu nanti, kita belum sampae ke sana. Nanti itu akan dikembangkan," ungkapnya.

Jelas Saud bahwa eksekutor penembakan Husein di Jalan pada Jumat (4/5/2012) di Jalan Kapten Tendean, Hegarmanah, Bandung adalah AA yang sebelumnya dijanjikan uang Rp 200 juta oleh mantan istri Husein.

"Eksekutornya ada 2, AA dan DS juga ikut perencanaan," ujar Saud.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan DS, kemudian kepada AA, lalu terakhir IG di tempat berbeda. "Mereka ditangkap serempak," ujarnya.

Menurut Saud, ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan undang-undang darurat Nomor 35 tahun 1951 karena memiliki senjata.

"Nanti kita akan telusuri pihak-pihak yang terkait dengan ini,"ujarnya.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved