Kamis, 2 Oktober 2025

Tunggakan Pajak DIY Capai Rp 480 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY mencatat, piutang penagihan pajak di DIY mencapai Rp 480,97 miliar sampai dengan April 2012

Editor: Budi Prasetyo

Laporan wartawan Tribun Jogya/ Gaya Lufityanti

TRIBUNNEWS.COM YOGYA, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY mencatat, piutang penagihan pajak di DIY mencapai Rp 480,97 miliar sampai dengan April 2012. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tunggakan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 356 miliar. “Tunggakan pajak ini merupakan akumulasi dari tunggakan selama sepuluh tahun terakhir,” ujar Kepala Kanwil DJP DIY, Dicky Hertanto pada Selasa (29/5/2012).

Kanwil DJP DIY melaporkan, tunggakan tertinggi terjadi pada jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni sebesar Rp 318,36 miliar. Pihaknya mendata, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan pada tahun 2012 sebesar Rp 117,28 miliat. Jumlah tersebut, lanjutnya, tidak termasuk SPPT PBB di wilayah Kota Yogyakarta karena telah dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta mulai 1 Januari 2012. Sementara jatuh tempo pembayaran SPPT PBB tahun 2012 adalah tanggal 30 September 2012.

Dicky berpendapat, masih tingginya piutang PBB ini dikarenakan kebanyakan wajib pajak membayarkan PBB-nya pada periode jatuh tempo. “Saya optimis, pada September jumlah tunggakan akan turun,” katanya.

Di peringkat kedua, nilai tunggakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PPN dan PTLL) mencapai Rp 85,87 miliar. Sedangkan di bawahnya, nilai piutang penagihan Pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 76,72 miliar. “Angka yang tertera ini sifatnya dinamis, karena esok hari ada kemungkinan berubah,” jelasnya.

Tingginya angka tunggakan ini, menurutnya dilandasi oleh berbagai hal, antara lain wajib pajak meninggal dunia, atau usahanya tutup maupun bangkrut. Adapun sewaktu ditagih, jumlah asset wajib pajak tidak mencukupi untuk membayar tagihan pajak yang ada. Namun, ada pula beberapa wajib pajak yang enggan membayar dengan berbagai alasan. Khusus untuk kasus ini, pihak Kanwil DJP DIY akan mengirimkan surat himbauan. Apabila tetap tidak bersedia memenuhi kewajibannya, maka cara penagihan hard collection dilakukan. Yakni dengan mengirimkan surat teguran, surat paksa, penyitaan asset, pelelangan atas asset yang disita. “Selain itu, Kanwil DJP DIJ juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan wajib pajaksehingga tidak boleh bepergian keluar negeri,” paparnya. (gya)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved