DPR Berhentikan Anggota Fraksi Demokrat
DPR memberhentikan sementara anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Djufri.
Penulis:
Abdul Qodir
Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Djufri, pada 6 Januari 2012.
Djufri dinyatakan terbukti menggelembungkan dana pengadaan tanah Kantor DPRD Bukit Tinggi, semasa menjabat sebagai Wali Kota Bukit Tinggi periode 2004-2009. Djufri masih melakukan upaya hukum dengan pengajuan banding atas vonis pengadilan itu. (*)
BACA JUGA
- Istana Berharap Ada Penyelesaian Terbaik Lapindo
- BPK Perpanjang Masa Audit Proyek Hambalang
- JK Minta Ical Tuntaskan Masalah Lapindo
- Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Suporter Tewas