Kamis, 2 Oktober 2025

DPR Berhentikan Anggota Fraksi Demokrat

DPR memberhentikan sementara anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Djufri.

Penulis: Abdul Qodir

Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Djufri, pada 6 Januari 2012.

Djufri dinyatakan terbukti menggelembungkan dana pengadaan tanah Kantor DPRD Bukit Tinggi, semasa menjabat sebagai Wali Kota Bukit Tinggi periode 2004-2009. Djufri masih melakukan upaya hukum dengan pengajuan banding atas vonis pengadilan itu. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved