Denny AK Gagal Praperadilankan Polda Metro Jaya
Upaya Denny AK mempraperadilkan Polda Metro Jaya atas penangkapan dirinya, berujung kandas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Denny AK mempraperadilkan Polda Metro Jaya atas penangkapan dirinya, berujung kandas.
Denny adalah tersangka kasus pemerasan sejumlah operator telekomunikasi. Denny juga menjabat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).
Dalam putusannya, Selasa (29/5/2012), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suwanto menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai prosedur. Hakim juga menghukum pemohon membayar biaya perkara.
Diberitakan sebelumnya, Denny tertangkap tangan memeras salah satu operator telekomunikasi di salah satu mal di Jakarta. Mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), mengajukan gugatan praperadilan.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menyatakan, berita acara pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidik masih mengumpulkan materi berkas pemeriksaan Denny AK, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan," ujarnya.
Penyidik kepolisian, jelasnya, sudah memeriksa beberapa saksi, untuk menguatkan dugaan tindakan pidana Denny. Polisi juga menyelidiki pengaduan Telkomsel dan XL Axiata. (*)
BACA JUGA
- Polisi Minta Koordinator The Jak Mania Proaktif
- Polda Usulkan Laga Persija vs Persib Tanpa Penonton
- Orangtua Khawatir Dani Tak Pulang Sampai Malam
- Jenazah Dani Maulana Dibawa Pulang Keluarga