Jampidsus Periksa Perbedaan Nomor Registrasi Kasus Sumita
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Djaman Andhi Nirwanto, mengaku akan memeriksa perbedaan nomor registrasi, dengan putusan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Djaman Andhi Nirwanto, mengaku akan memeriksa perbedaan nomor registrasi, dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Sumita Tobing bersalah melakukan korupsi.
Nomer registrasi perkara Sumita di MA adalah nomor 857 saat pertama kali didaftarkan. Namun belakangan ada surat keputusan bernomor 856, yang memutus Sumita Tobing bersalah. Terpidana korupsi pengadaan alat TVRI itu pun enggan mengaku bersalah atas perbedaan nomor registrasi tersebut.
"Yang jelas Kejaksaan cuma menerima satu surat (perintah eksekusi), nanti kita cek lagi," katanya saat ditemui di gedung bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (28/05/2012).
Sumita adalah salah satu dari sekian banyak terpidana kasus korupsi, yang belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan. Mantan dirut TVRI itu juga beberapa kali menghindar dari panggilan eksekusi, dengan alasan yang sama.
Andhi mengaku pihaknya akan terus memantau putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ayo Klik: