Jumat, 3 Oktober 2025

Alasan KPK Ingin Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika langkahnya yang akan melimpahkan berkas Wali Kota Semarang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Alasan KPK Ingin Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Walilota Semarang, Soemarmo, diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Selasa (8/5/2012). Soemarmo bersdama Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zaenuri, serta anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono, diperiksa atas dugaan kasus suap APBD Kota Semarang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika langkahnya yang akan melimpahkan berkas Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro ke Pengadilan Tipikor Jakarta itu telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Pasalnya saat ini, KPK sudah mendapat restu dari Pengadilan Tipikor Semarang, terlebih sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA).

"Rencananya untuk SHS (Soemarmo Hadi Saputro) akan naik ke penuntutan. KPK sudah layangkan permohonan ke MA untuk bisa sidangkan SHS di Jakarta," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Lebih lanjut, Johan juga mengungkapkan kekhawatirannya jika Soemarmo diadili di Semarang.

Sebab, sambung Johan, KPK takut jika proses pengadilannya akan terganggu oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai pendukung Soemarmo.

"Kami mengacu pada proses sidang Sekda Semarang. Kami dapat gambaran, walikota ini masih punya pengaruh kepada pendukungnya. Terutama supaya nggak ada gangguan," ujar Johan.

Sebelumnya diketahui berkas perkara Wali Kota Semarang Aktif, Soemarmo Hadi Saputro terkait kasus korupsi pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, telah dinyatakan naik statusnya menjadi P21.

Dalam perkara tersebut, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sendiri diduga melakukan upaya penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.

Wali Kota Semarang tersebut diduga memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012 untuk diberikan kepada anggota DPRD agar mengesahkan RAPBD itu lancar, termasuk menyetujui beberapa usulan pemerintah dalam RAPBD tersebut. Akhmat Zaenuri sendiri telah didakwa dalam kasus itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved