Tribunners / Citizen Journalism
Pemilihan Gubernur DKI
Kacaunya Jadwal Kampanye Pemilihan Gubernur DKI
Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta atau KPUD No.2/2011 tentang jadwal tahapan Pemilukada
Oleh: Said Salahudin*, Koordinator Sigma
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta atau KPUD No.2/2011 tentang jadwal tahapan Pemilukada, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 24 Juni sampai dengan 7 Juli 2012.
Namun, hingga hari KPUD belum juga menetapkan jadwal kampanye untuk para pasangan calon. Pemantauan Berdasarkan pemantauan Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) pada acara rapat kedua pembahasan jadwal kampanye antara penyelenggara pemilukada dengan tim kampanye pasangan calon di kantor KPUD kemarin (26/5/2012), diketahui, belum adanya penetapan jadwal kampanye adalah akibat draf yang disusun oleh KPUD mendapat penolakan dari tim kampanye.
Penolakan muncul di antaranya karena; pertama, KPUD dinilai sepihak dalam menyusun jadwal. Dalam jadwal itu, KPUD sudah terlebih dahulu menempatkan nomor urut masing-masing calon pada tanggal-tanggal dan wilayah kampanye yang telah ditentukan.
Salah satu tim kampanye sempat mengusulkan agar pembagian jadwal dilakukan melalui mekanisme undian. Kedua, penolakan muncul terkait waktu pelaksanaan debat kandidat. Sebagian tim kampanye menyatakan menolak waktu pelaksanaan debat yang dijadwalkan oleh KPUD pada tanggal 6 Juli 2012 dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Ketiga, tim kampanye menyatakan keberatan untuk membahas jadwal akibat tidak adanya notula rapat hasil pertemuan pertama pada tanggal 16 Mei 2012. Ketiadaan notula membuat tim kampanye merasa kesulitan untuk menyikapi jadwal yang telah disusun oleh KPUD. Penolakan keempat adalah yang paling ekstrem.
Tim kampanye menyatakan keberatan atas penetapan jadwal kampanye, sebelum permasalahan tentang daftar pemilih diselesaikan oleh KPUD. Perubahan Padahal, jadwal tersebut menentukan hari dan tanggal pemungutan suara.
Walhasil, dari dua kali pertemuan yang sudah digelar, tidak ada satu pun kesepakatan kongkret terkait jadwal kampanye yang menjadi konsensus diantara peserta dan penyelenggara pemilukada.
Pandangan Sigma Pasal 75 ayat (9) Undang-Undang No.32/ 2004 tentang Pemda, mengatur, jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
Adanya usulan penentuan jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon melalui cara undi sesungguhnya adalah gagasan yang baik dan pantas diakomodir oleh KPUD karena berpeluang lebih fair dan adil.
Untuk jadwal debat, sebaiknya KPUD memang perlu merubah waktunya dari jadwal semula pada hari ke-13 (tanggal 6 Juli 2012), menjadi hari ke-14 atau hari terakhir masa kampanye. Setidaknya ada 2 alasan untuk itu. Pertama, debat yang pada tingkat tertentu akan memperlihatkan kualitas kepemimpinan calon, tepat untuk dijadikan sebagai penilaian akhir bagi pemilih sebelum menentukan pilihannya di TPS.
Kedua, acara debat yang menutup masa kampanye dapat sekaligus dijadikan sebagai momentum bagi para calon untuk bersama-sama menunjukan semangat persatuan dan persaudaraan dihadapan publik.
Karena masa kampanye akan dibuka dengan bertemunya seluruh pasangan calon pada acara penyampaian visi-misi di DPRD, maka, menjadi ideal jika masa kampanye juga ditutup dengan berkumpulnya seluruh pasangan calon melalui acara debat.
Kekecewaan tim kampanye atas ketiadaan notula hasil rapat pertama yang berimplikasi pada tidak fokusnya pembahasan tentang kampanye sebenarnya bisa dimaklumi. Disini, KPUD telah keliru karena mengabaikan prinsip administrasi pemilu yang akurat yang semestinya dipedomaninya.
Yang menarik, pada rapat kedua kemarin, seorang staf KPUD pun terpaksa menjadi notulis dadakan di paruh acara, setelah ditunjuk oleh Ketua Pokja Kampanye, Suhartono, atas permintaan tim kampanye.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.