Pekan Depan Jaksa Agung Tentukan Nasib Sisminbakum
Jaksa Agung Basrief Arief berjanji akan memperjelas penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji akan memperjelas penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, pekan depan.
Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012), Basrief mengaku, tim penyidik sudah hampir selesai meneliti keberlangsungan kasus tersebut, dan kemungkinan besar selesai pekan depan.
"Saya janji pekan depan (rampung), tim penyidik sudah hampir selesai (menyelidiki perkaranya)," katanya.
Empat tersangka kasus Sisminbakum telah divonis bebas, yakni Zulkarnain Yunus, mantan Dirjen AHU Kemenkum HAM, Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Yohanes Waworuntu.
Alternatif putusan tersebut adalah, melanjutkan kasus ke pengadilan, atau menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
Tiga orang lainnya yang terbelit kasus tersebut yakni Yusril sendiri, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah. Ketiga orang itu, sejak 2008 lalu sudah terjerat kasus, yang diduga merugikan negara hingga Rp 420 miliar.