Perludem: UU Pemilu Rakyat Paling Dirugikan.
PT ditetapkan pada tingkat nasional akan mengancam partai yang sebenarnya memiliki suara terbanyak di tingkat daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi mengatakan, ambang batas parlemen dengan besaran 3,5 persen dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu akan sangat merugikan.
"Bisa dilihat kalau Parliament Threshold (PT) ini berlaku, bisa dipastikan suara pemilih di Kabupaten/Kota dan provinsi tidak terwakili," ujar Veri kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2012).
Veri mengatakan, begitu PT ditetapkan pada tingkat nasional, maka akan mengancam partai-partai kecil yang sebenarnya memiliki suara terbanyak di tingkat daerah.
"Maka pilihan pemilih terhadap partai diluar tingkat nasional itu tidak akan diberlakukan meskipun pilihan itu adalah pilihan yang paling besar dengan memperoleh suara terbanyak," kata Veri.
Veri melanjutkan, sebenarnya bukan partai politik yang dirugikan tetapi rakyat yang sangat dirugikan. Sebab, suara rakyat yang sebenarnya memiliki daulat terabaikan.
"Pemilu itu bukan pertarungan politik antar kandidat. tapi yang paling penting dalam demokrasi itu suara rakyat," kata Veri.
Baca juga: