Sabtu, 4 Oktober 2025

Irman Putra: Adnan Buyung Bisa Dimarahi SBY

Pemerhati Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan, buku yang ditulis oleh Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution (ABN) sangat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Irman Putra:  Adnan Buyung Bisa Dimarahi SBY
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Adnan Buyung Nasution dalam peluncuran buku edisi kedua karyanya, Nasihat untuk SBY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, buku yang ditulis oleh Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution (ABN) sangat bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Memang dalam undang-undang, nasihat presiden tidak boleh dibuka, tapi bang Buyung membuka," kata Irman ketika membedah buku ABN berjudul 'Nasihat Untuk Presiden' yang digelar di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2012).

Apalagi, kata Irman, dalam UU Wantimpres itu tidak ada batas daluarsa sehingga bisa dikatakan anggota Wantimpres dilarang membuka ke publik mengenai nasihat yang diberikan, mungkin sampai presiden yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi.

Irman menambahkan, jika memang sudah ada endorsement atau persetujuan dari presiden untuk membuka, maka itu lain soal dan tidak bersinggungan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Wantimpres itu.

"Kalau memang ada kata pengantar dari presiden, bisa dikatakan buku ini lolos dari pasal 6 ayat (1) wantimpres itu," kata Irman.

Meski demikian, Irman mengatakan, buku ini bisa memberikan gambaran kepada masyarakat bagaimana seorang yang memiliki jabatan sebagai anggota Wantimpres saja tidak didengarkan, apalagi hanya seorang rakyat biasa.

"Ini menjadi bermanfaat guna sistem ketatanegaraan kita kedepan," kata Irman.

Adapun isi Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagai berikut, 'Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved