Pejabat Tidak Bisa Tidur Kalau Kasus Lama Diungkit Lagi
Terlepas belum jelasnya status tersangka Fadel, Setya menyatakan partainya siap memberikan bantuan pendampingan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar (PG) Setya W Yudha mengatakan, pengangkatan kasus lama tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pejabat publik.
Seharusnya, Setya menyatakan, Kejati Gorontalo melihat kasus itu secara utuh. Karena, persidangan terhadap terdakwa kasus yang sama, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa, menyatakan tidak ada kerugian negara.
"Saya pikir, setiap pejabat publik pasti tidak bisa tidur, kalau kasus-kasus yang sudah 10 tahun lalu diangkat lagi," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Anggota Komisi VII DPR melanjutkan, partainya menghargai upaya Kejati Gorontalo membuka kembali kasus tersebut, jika alasannya kuat dan sesuai koridor hukum.
Karena itu, PG berharap pihak Kejati Gorontalo mengecek kembali ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Fadel menilai penetapannya sebagai tersangka adalah informasi yang tidak benar, sebagaimana hasil konfirmasinya ke Kajati Gorontalo Siswoyo.
Terlepas belum jelasnya status tersangka Fadel yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Setya menyatakan partainya siap memberikan bantuan pendampingan hukum.
"Nanti akan ada tim dari DPP (Dewan Pengurus Pusat) yang menelusuri apa masalah yang sebenarnya. Dalam DPP pasti ada tim advokasi yang siap membantu kader yang bermasalah," jelas Setya. (*)
BACA JUGA