Kamis, 2 Oktober 2025

Istana: Grasi Corby Bukan Tukar Menukar RI- Australia

Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri Teuku Faizasyah menegaskan tidak ada kesepakatan apapun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri Teuku Faizasyah menegaskan tidak ada kesepakatan apapun antara pemerintah Indonesia dengan Australia terkait pemberian grasi lima tahun bagi Schapelle Corby.

Staf Khusus ini mengatakan pemberian grasi buat “Ratu Ganja” yang dihukum selama 20 tahun dengan WNI yang tersangkut kasus di Australia tidak bisa saling dikaitkan.

“Dalam kasus Corby itu sudah disampaikan, dan dalam praktek hubungan suatu negara itu merupakan hal yang wajar. Jadi dalam konteks ini tidak bisa diparanoidkan seakan-akan ada semacam tukar menukar,” tegasnya saat ditemui wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Teuku menjelaskan bahwa terkait sejumlah WNI yang terkait kasus hukum di Australia menjadi tangung jawab pemerintah untuk mengusahakan keringanan hukuman.

Ditegaskan, proses WNI tersebut terpisah sebenarnya bila dilihat bersamaan dengan pemberian grasi sebanyak lima tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Corby oleh pemerintah Indonesia.  

“Karena apa yang diberikan oleh pemerintah keringangan hukuman kepada Corby. Mungkin terkait apa yang disampaikan kementrian hukum dan HAM apa yang terkait dengan prilaku yang bersangkutan dan juga kesehatan.”

“Jadi apa yang diberikan terlebih melihat dari aspek kemanusiaan yang tidak bisa dipararelkan dengan upaya kita secara konsisten untuk memberikan keringanan hukuman kepada WNI kita yang dihadapkan kasus hukum di Australia,” tutup Faizasyah.

Menteri Luar Negeri Australia, Bob Carr, membantah bahwa pemberian grasi bagi Schapelle Corby merupakan bagian dari kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia. Australia terlebih dahulu sudah membebaskan beberapa tahanan WNI di bawah umur.

"Keputusan mengenai tahanan di bawah umur di penjara Australia, didasarkan pada kasus masing-masing. Keputusan diambil karena pemerintah Indonesia mengajukan bukti-bukti yang kuat, yang terakhir adalah ketika saya bertemu dengan Menlu Indonesia bulan Maret lalu. Namun kedua kasus ini tidak ada hubungannya." kata Bob Carr.

Pada Minggu lalu, pemerintah Australia memulangkan tiga WNI di bawah umur yang masih dipenjara, dan tiga lainnya yang sudah menjalani hukuman minimal.
Jaksa Agung, Nicola Roxon, masih mempertimbangkan 22 kasus lainnya.

Presiden SBY Tandatangani Grasi Terpidana Narkoba…

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved