Minggu, 5 Oktober 2025

Pemutusan Kerjasama Hyundai-KHI Dianggap Rugikan Konsumen

Pemutusan kerjasama yang dilakukan Hyundai Motor Corporation (HMC) terhadap PT Korindo Heavy

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pemutusan Kerjasama Hyundai-KHI Dianggap Rugikan Konsumen
Hyundai LOgo

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemutusan kerjasama yang dilakukan Hyundai Motor Corporation (HMC) terhadap PT Korindo Heavy Industry (KHI) selaku agen tunggal pemegang merek Hyundai untuk kendaraan niaga, bisa dianggap telah melanggar undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sebab, aksi sepihak itu mengakibatkan konsumen kesulitan memperoleh suku cadang dan layanan purna jual lainnya," ujar Tulus Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta.

Tulus juga menjelaskan bahwa konsumen yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah konsumen akhir yang menjadi pengguna dari barang yang dijual oleh HMC. Seperti diketahui, KHI telah berhasil menjual bus dan truk merek Hyundai sebanyak 7.000 unit sejak tahun 2006.

Bagi tulus, jika HMC memiliki etika bisnis yang baik, maka seharusnya tetap menyediakan suku cadang dan layanan purna jual lainnya meskipun kerjasamanya  dengan KHI selaku agen tunggal pemegang merek telah berakhir.

Hingga saat ini, pihak HMC yang bermarkas di Korea Selatan belum menanggapi klarifikasi yang disampaikan via email. Seung-Min Lee, deputy general manager Commercial Vehicle Asia & Pacific Regional, sempat membalas email klarifikasi. Ia berjanji akan menjawab semua pertanyaan pada Kamis (17/5/2012). Namun sampai berita ini diturunkan, jawaban Lee belum juga disampaikan.  Sementara surat ke perusahaan yang dikirim via email resmi HMC, juga tidak direspon.

Seperti diketahui, pada tanggal 8 September 2010 HMC memutus sepihak kontrak Supply Agreement  dengan pihak KHI, lantas disusul dengan surat HMC tertanggal 6 Oktober 2010 tentang pemberitahuan tidak diperpanjangnya Distributorship Agreement.  Tidak cukup hanya mengakhiri perjanjian secara sepihak selama 9 bulan, terhitung sejak tanggal berakhirnya perjanjian (berdasarkan klaim sepihak HMC yang jatuh pada tanggal 15 Juni 2011) HMC juga menolak untuk memasok suku cadang bagi kendaraan niaga yang dirakit dan dijual dalam bentuk CKD oleh KHI di Indonesia. Penolakan HMC untuk memasok suku cadang tersebut menyebabkan kelangkaan suku cadang kendaraan komersial Hyundai. Akibatnya banyak konsumen yang menjadi korban.
 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved