Sekda Sulsel dan Yushar Penentu Penyaluran Dana Bansos
Saksi mengakui jika pencairan dan penyaluran dana bansos yang diperuntukkan kepada 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif itu
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (22/6/2012).
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi eks Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Sulsel yakni Andi Sumanga Alam dan Ilham Gazaling.
Berdasarkan keterangan Andi Sumanga Alam yang pernah menjabat Kepala Biro KAPP Sulsel 2008 silam, saksi mengakui jika pencairan dan penyaluran dana bansos yang diperuntukkan kepada 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif itu merupakan kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muallim dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri.
"Semua ditentukan oleh Pak Sekda dan Pak Yushar siapa saja yang berhak menerima dana bansos," tegas Andi Sumanga menuding Muallim dan Yushar lah yang harus bertanggungjawab dalam kasus bansos yang disinyalir merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar 2008 lalu.
Di hadapan majelis hakim, Zulfahmi didampingi dua hakim anggota lainnya yaitu Muhammad Damis dan Ronstansar, mantan pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sulsel ini mengakui jika pihaknya sama sekali tidak melakukan verifikasi berkas proposal yang diajukan para peminta bantuan, dalam hal ini LSM dan ormas tersebut sebelum kemudian diserahkan kepada Biro Keuangan.
"Kebijakan di Biro KAPP Sulsel hanya dapat memberikan bantuan kepada LSM senilai Rp 10 juta, jadi jika bantuannya lebih itu merupakan kebijakan pimpinan dalam hal ini Pak Sekda," ujar saksi saat dicecar sejumlah pertanyaan dari hakim.
Berdasarkan pantauan Tribun Timur (Tribun Network) di ruang sidang, tak satupun pegawai negeri sipil dari Pemprov tampak hadir. Tak seperti sidang sebelumnya yang menghadirkan Sekda Sulsel Andi Muallim. Dimana seluruh bangku ruang sidang dipadati pengunjung yang didominasi dari kalangan PNS Pemprov Sulsel.
Dalam kasus ini bukan hanya Bendahara Keuangan Pemprov Sulsel Anwar Beddu ditetapkan sebagai terdakwa, juga Andi Muallim juga tengah dalam posisi rawan jadi tersangka.
Lantaran berdasarkan isi dakwaan jaksa, Muallim dituding turut serta bersama terdakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya.
Baca juga: