Senin, 6 Oktober 2025

Warga Pusunge Minta Penangguhan Penahanan Kades-nya

Usai menggelar aksinya di Kejari, warga kemudian mendatangi Mapolres Bone guna meminta penjelasan penahanan Kepala Desa Pusunge

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Puluhan warga Desa Pusunge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Watampone, guna meminta penangguhan penahanan Kepala Desa Pusunge M Arifin karena sakit yang diderita tahanan tersebut, Selasa (22/5/2012) siang.

Usai menggelar aksinya di Kejari, warga kemudian mendatangi Mapolres Bone guna meminta penjelasan penahanan Kepala Desa Pusunge yang kini masih dalam perawatan di klinik Lapas Bone.

"Kami datang guna meminta penangguhan kepada pihak Kejaksaan karena M Arifin sedang dirawat sakit di lapas Bone," jelas Ketua LSM LP4D Nurdin yang mengawal masyarakat Desa Pusunge.

Ia juga menjelaskan, pihaknya mendatangi Polres Bone juga untuk mengklarifikasi kasus yang ditudingkan kepada M Arifin hingga harus mendekam dalam tahanan. Apalagi dalam kasus tersebut Kepala Desa Pusunge hanya berperan sebagai perantara saja.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Bone, Rahman Mora yang menerima aspirasi warga ini menjelaskan, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone, sehingga M Arifin kini merupakan tahanan hakim. Ia juga menjelaskan, agar warga melampirkan surat pengantar klinik lapas untuk meminta penangguhan penahanan.

Sebelumnya, Kepala Desa Pusunge M Arifin ditahan setelah dilaporkan oleh Azhar dengan kasus penipuan. Azhar merupakan pengusaha rumput laut yang membangun kerja sama dengan seorang pengusaha asal Makassar melalui Arifin. Namun, Arifin hanya sebatas memperkenalkan Azhar dengan pungusaha asal Makassar itu.

Setelah menggelar jual beli, Azhar kemudian merasa dirugikan lantaran barang yang telah dikirimnya tidak terbayarkan bahkan pengusaha rekanannya juga sudah tidak pernah membangun komunikasi. Akibatnya, M Arifin yang diduga komplotan pengusaha asal Makassar itu mendekam di tahanan.

Baca juga:


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved