Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK Cekal Direktur Duta Sari Citralaras ke Luar Negeri

Direktur Duta Sari Citralaras Mahfud Suroso, resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Cekal Direktur Duta Sari Citralaras ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/M ISMUNADI
Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional, atau dikenal dengan nama proyek Hambalang, di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Duta Sari Citralaras Mahfud Suroso, resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Sehingga, Mahfud yang sedang menjadi saksi beberapa kasus di KPK, diharapkan dapat kooperatif jika dipanggil lembaga penegak hukum, untuk dimintai keterangan.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maryoto, Mahfud kerap disebut memiliki kedekatan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Permintaan agar Mahfud dicekal bepergian ke luar negeria, sesuai permohonan KPK sejak 27 April 2012.

"Kami cegah (bepergian) selama enam bulan," jelas Maryoto saat dihubungi wartawan, Selasa (22/5/2012).

PT Duta Sari Citra Laras merupakan perusahaan subkontrak dari dua BUMN, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Kedua perusahaan berplat merah itu, bekerja sama menggarap proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

Sesuai pengakuan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Mahfud disebut memiliki peran besar, seperti pengurusan sertifikat tanah seluas 31 hektare dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun.

Pada pengurusan sertifikat tersebut, Mahfud diduga memberikan suap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.

Mahfud juga diduga menyuap oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komisi X DPR, agar PT Adhi Karya dan Wijaya Karya menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 1,07 triliun.

Pengurusan sertifikat Hambalang dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009.

Diduga kuat, sertifikat tanah Hambalang dapat terbit lantaran peran Mahfud, Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat), Ignatius Mulyono (anggota DPR dari Partai Demokrat), dan Nazaruddin.

Hal itu dibenarkan Nazaruddin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu.

Proyek ini dikerjakan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Adhi Karya men-subkontrakkan proyek kepada 17 perusahaan lain. Dua di antaranya Dutasari dan PT Global Daya Manunggal.

Dutasari mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Sedangkan Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur.

Berdasarkan kesaksian Ketua Komisi X DPR Mahyudin, Nazar pernah berbincang dengan Menpora Andi Mallarangeng, soal penyelesaian sertifikat tanah Hambalang. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved