Kadinkes Sulsel Bantah Terima Dana Pungli Izin Perawat
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulawesi Selatan dr Rachmat Latief secara tegas membantah dirinya
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulawesi Selatan dr Rachmat Latief secara tegas membantah dirinya ikut menikmati apalagi menerima dana hasil pungutan liar (pungli) dari ribuan perawat yang tersebar di 24 kabupaten di Sulsel untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) yang diduga menimbulkan kerugian senilai Rp 400 juta sejak 2008-2010 .
“Lillahi taala sama sekali saya tidak menerima sepersen pun uang dari pembayaran dari perawat yang ingin mendapatkan SIP itu,” tegas Rachmat, saat memberikan klarifikasi kepada wartawan, Selasa (22/5) menyangkut pernyataan pihak penyidik Kejati Sulsel yang menuding dirinya turut menikmati dana pungli senilai Rp 7500 rupiah perperawat dari total pungutan senilai Rp 15 ribu perkepala.
Dokter pribadi Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini menegaskan, pungutan yang diduga terjadi di Dinkes Sulsel itu sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat selaku Kadinkes Sulsel. Bahkan Rachmat mengaku, pungutan tersebut dilakukan sendiri oleh bawahannya tanpa sepengatahuan dirinya, karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan sejak lama. Yang dilakukan pejabat sebelumnya.
“Saya hanya melanjutkan apa yang menjadi program pejabat sebelumnya. Tapi sama sekali saya tidak tahu jika adal pungutan untuk penerbitan SIP tersebut,” terangnya, mengaku menjabat Kadis Kesehatan Sulsel sejak 11 November 2008 lalu.
Orang nomor satu di Dinkes Sulsel ini menyebutkan bahkan menjelaskan secara rinci bahwa menyangkut pungutan tersebut sudah ada kesepakatan antara Dinkes dan sekolah tinggi atau akademi kesehatan di Sulsel terkait pembayaran untuk penerbitan SIP dan Surat izin kebidanan (SIB).
"Sekali lagi demi tuhan saya tidak pernah menerima sepeser pun dana pungli dari SIP atau SIB itu,” tambahnya mengaku bahkan menuding Daut Latief dan Anang lah yang melakukan pungutan tersebut.
Diketahui, Anang dan Daud Latief ini merupakan tersangka dalam kasus tersebut yang sudah ditetapkan penyidik Kejati Sulsel saat kasus tersebut masih dalam tahan penyelidikan.
Baca juga: