Cabut Izin Penyiaran Televisi yang Langgar Aturan
Pemerintah bisa mencabut izin frekuensi penyiaran stasiun televisi jika menyalahgunakan frekuensi penyiaran milik publik untuk hal-hal yang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bisa mencabut izin frekuensi penyiaran stasiun televisi jika menyalahgunakan frekuensi penyiaran milik publik untuk hal-hal yang melanggar aturan.
“Jika sudah sering frekuensi milik publik disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan publik maka frekuensi tersebut bisa diambil kembali oleh negara. Frekuensi bukanlah milik pribadi, kelompok atau perseroan tapi milik masyarakat sehingga penggunaannya pun harus atas dasar kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan-kepentingan lain diluar itu seperti kepentingan politik, bisnis atau pribadi dan lain-lain,” ujar anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Effendy yang kerap disapa Gus Coi mengakui banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait materi penyiaran yang sama sekali tidak mendidik dan mencerdaskan, tapi justru lebih banyak menampilkan hal-hal yang justru menyuburkan sifat-sifat hedonis seperti disiarkannya resepsi pernikahan artis Anang dan Ashanty selama 3 jam oleh sebuah stasiun televisi swasta nasional.
“Frekuensi itu milik publik, seharusnya siapapun yang memegang frekuensi itu bisa menjaga milik publik itu untuk menggunakannya untuk kepentingan publik. Masak hal-hal seperti ini yang nggak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat disiarkan selama 3 jam. Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran dan sudah dilakukan berkali-kali termasuk untuk kepentingan-kepentingan politik, maka itu harus dikembalikan kepada negara atau negara mengambilnya kembali,” katanya.
Gus Coi Dirinya mengingatkan stasiun televisi yang berafiliasi dengan partai politik tertentu untuk tidak menyalahgunakan milik publik ini untuk kepentingan-kepentingan politik saja.
”Stasiun televisi berbeda dengan koran. Koran tidak menggunakan milik publik, berbeda dengan televisi. Pemberitaan di televisi harusnya dijaga objekvitasnya dan netralitasnya sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang dipahami,” tegas Effendy Choirie.