Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus CCC, Kejati Kantongi Tersangka Baru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan telah mengantongi indentitas calon tersangka baru

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan telah mengantongi indentitas calon tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 6 hektare di kawasan Tanjung Bunga Makassar untuk pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) yang terjadi 2005 silam.

Diketahui dugaan penyelewengan dana pembebasan lahan tersebut disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar.  Sebelumnya kasus ini pernah menyeret nama Asisten VI Bidang Administrasi Pemprov Sulsel Sidik Salam dan pemilik lahan Hamid Rahim Sese sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

“Tersangka barunya sudah ada berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim selama ini,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir secara gamblang kepada awak media di kantornya, Senin (21/5/2012).

Menurutnya, meski kejaksaan telah memperoleh nama calon tersangka, namun kepada awak media di Kejati Sulsel, sore tadi, Chaerul enggan belum bersedia membeberkan secara rinci identitas bersangkutan yang kini sudah masuk dalam daftar sebagai calon tersangka.

“Kami belum bisa menyebutkan nama tersangkanya. Karena dikawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti yang saat ini kami sangat butuhkan untuk pengungkapan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” katanya tanpa merinci keterlibatan dan peran calon tersangka tersebut.

Mantan Kajari Tangerang ini mengatakan, untuk saat ini kejaksaan tengah menelusuri bahkan menunggu penyerahan berkas dokumen dari sejumlah pihak yang diduga ikut bertanggungjawab dalam kasus yang diduga memperjual belikan lahan milik negara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved