Polisi Mengamuk di Medan
Brigadir Permana Tembakkan Pistol dan Hajar Tukang Betor
Oknum anggota polisi koboi yang mengamuk dengan meletuskan senjata dan menghajar seorang
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjug
TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Oknum anggota polisi koboi yang mengamuk dengan meletuskan senjata dan menghajar seorang penarik betor kini masih menjalani proses hukum atas perbuatannya. Saat ini Satreskrim Medan, menangani permasalahan penganiayaan tersebut, Minggu (20/5/2012).
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki mengatakan, pihaknya telah menetapkan Brigadir Iiq Permana (29) sebagai tersangka penganiayaan. "Sudah jadi tersangka, tapi ini masih kita periksa," kata Yoris.
Yoris pun mengisyaratkan, proses pidana atas Brigadir I Permana ini pun seiring dengan proses di Propam atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Permana sebagai anggota polisi. "Karena masih menjalani pemeriksaan, I Permana pun kini mendekam di sel khusus ruang tahanan sementara Polresta Medan," sebutnya.
Saat ini, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi. Namun dirinya, tidak mau menyebutkan siapa-siapa saksi tersebut. "Nantilah, saat ini kita fokus pemeriksaan dulu," terangnya
Kanit Jahtanras Reskrim Polresta Medan AKP Yudi Frianto menuturkan, Permana dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: