Kejati Buru Sisa Dana Korupsi Gernas Kakao Pinrang
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus memburu dan mengejar sisa dana senilai Rp 500 juta yang menjadi kerugian negara
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus memburu dan mengejar sisa dana senilai Rp 500 juta yang menjadi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Gerakan Nasional (Gernas) Kakao Kabupaten Pinrang 2009 lalu.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 700 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Kami tinggal menunggu sisa pengembalian dana yang menjadi kerugian negara kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir yang dikonfirmasi, Sabtu (19/5/2012).
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah menyita Rp 200 juta lebih dana yang menjadi hasil kerugian negara. Penyitaan uang berjumlah ratusan juta tersebut diperoleh dari tangan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah ejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umar Suma, Ketua Tim Tekhnis Kegiatan Gernas Kakao Pinrang Hartati Karim, dan rekanan dalam hal ini kuasa Direktur CV Raja Mas Agro, Santianis.
Atas dasar adanya pengembalian dana yang menjadi kerugian negara dalam kasus ini, kejaksaan tidak melakukan upaya penahanan terhadap ketiga tersangka.
"Mereka sudah memiliki niatan baik untuk memulihkan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan meski hanya sebagian. Namun sisanya mereka juga berniat akan mengembalikan dalam waktu dekat berdasarkan penandatangan nota perjanjian tersangka dengan kejaksaan secara tertulis,” tegas Chaerul kepada Tribun Timur.
Berdasarkan keterangan pengacara pada tersangka yakni Tajuddin Rachman yang dimintai keterangannya, membenarkan seluruh kerugian negara yang menjadi hasil kejahatannya dalam kasus tersebut telah dikembalikan ke pihak kejaksaan.
“Apa yang menjadi kerugian negara dalam kasus ini semuanya sudah dipulihkan,” ujar penasehat hukum tersangka.
Sebelumnya, Kejati Sulsel melalui Kajari Pinrang Nur Rachmat yang dikonfirmasi mengaku ketiga berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk segera disidangkan.
Hal ini lantaran berkas tersangka dinyatan sudah rampung. Baik secara dakwaan maupun pasal yang akan menjerat para terdakwa nantinya di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Kemungkinan besar 21 Mei mendatang berkasnya kami sudah limpahkan,” terang Nur Rahmat saat dikonfirmasi.
Berdasarkan jeratan hukum yang membelit para tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah dari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, proyek Gernas Kakao di Kabupaten Pinrang mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 13 miliar dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) tahun 2009, dan merupakan salah satu kasus prioritas dari Kejati Sulselbar, selain karena merupakan program nasional, nilai anggaran dan kerugian negara yang terjadi pada kasus dugaan korupsi ini cukup besar.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya manipulasi luas lahan seluas 2.700 hektar (ha), dan tindakan okulasi atau penyambungan tanaman kakao hanya dikerjakan satu kali penyambungan. Hal itu menurut hasil temuan penyidik kejaksaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: