Jumat, 3 Oktober 2025

Wartawan Pemeras Ternyata Tak Bisa Baca Tulis

Kiki mengaku sudah setahun menjadi wartawan di tabloid ini, ternyata tidak tahu membaca dan menulis.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Wartawan Pemeras Ternyata Tak Bisa Baca Tulis
Tribun Medan/Feriansyah Nasution
Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan. Di belakangnya para tersangka pelaku pemerasan terhadap pengusaha berlian di wilayah Dwikora Helvetiah Medan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kiki Budi Utomo alias Kiki (31), satu dari empat wartawan Tabloid Warta Polisi yang menjadi tersangka kasus pemerasan pengusaha berlian Punna Murthy, memberikan pengakuan menggelikan saat diperiksa, Kamis (17/5/2012).

Kiki mengaku sudah setahun menjadi wartawan di tabloid ini, ternyata tidak tahu membaca dan menulis.

"Aku pakai ajudan (kawan) untuk nulis beritanya," kata Kiki saat diperiksa penyidik Subdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, di Mapolda Sumut, Kamis (17/5/2012) siang. Spontan saja penyidik menertawakan pengakuan Kiki.

Selain Kiki, tiga wartawan Tabloid Warta Polisi dan dua personel Polsek Kutalimbaru, menjadi tersangka pemerasan pengusaha berlian, Punna Murthy. Mereka adalah Kepala Biro Sumut Tabloid Warta Polisi, Zulmi Ardi (42), rekannya, Darman Agam alias Agam (31), serta Wasis Beni Pramono alias Beni (32).

Sedangkan anggota Polsek Kutalimbaru adalah Briptu Ezaac Qoiman (28) dan Brigadir Syahrizal (33).

Keenam tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Sumut, Kamis (17/5/2012). Keenam tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda, Rabu (16/5/2012) atas pengadukan Punna Murthy, Senin (14/5/2012).

Kiki mengakui pekerjaan serius yang ditekuni adalah sebagai mantri, mengobati orang dengan air putih.

"Sebenarnya pegang kartu pers supaya selamat berkendaraan saja dari polisi. Ya, cuma sekali-sekali saja buat beritanya," tutur Kiki yang mengaku lupa berita apa yang pernah ditulisnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved