Calo Manfaatkan Libur Sidang Tilang
Seorang pria asal Cicalengka, Dudi Rahmat, mengaku membatalkan niat langsung kembali ke rumah.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Peserta sidang tilang yang ingin menuntaskan urusan SIM dan STNK bisa mendatangi kantor Polrestabes Bandung.
"STNK dan SIM belum dikirim ke sini," ujar petugas Pengadilan Negeri (PN), Jalan R E Martadinata, Bandung, Jumat (18/5/2012).
Namun, ada yang lebih suka jalan pintas. Seorang pria asal Cicalengka, Dudi Rahmat, mengaku membatalkan niat langsung kembali ke rumah. Ia tak bernia untuk mengambil STNK-nya di Polrestabes Bandung.
Dudi lebih memilih bersedia membayar uang Rp 75.000 demi menebus STNK-nya itu. "Tadi, ada yang tawarin bisa ngambilin asal bayar segitu," katanya. Padahal, Dudi pernah membayar Rp 41.000 untuk pelanggaran yang sama.
Baca Juga:
- Peserta Sidang Tilang Tak Tahu Pengadilan Libur 6 menit lalu
- Wartawan Pemeras Pengusaha Berlian Terancam 10 Tahun Penjara
- Kemenkumham Seriusi Napi Kabur di Rutan Muntok
- Ilham: Tanda-tanda Kemenangan Makin Dekat