Sabtu, 4 Oktober 2025

MK Tolak Gugatan Pasangan Aiyub-Hasbi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap KIP Kota Banda Aceh yang diajukan Drs Aiyub Ahmad MA/Hasbi Badai SH.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Sertambi Indonesia, Asnawi Ismail

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap KIP Kota Banda Aceh yang diajukan Drs Aiyub Ahmad MA/Hasbi Badai SH. MK tidak melihat bukti yang kuat pelanggaran proses Pilkada Kota Banda Aceh.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Prof Mohd Mahfud MD dalam sidang akhir di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Makhfud MD dan delapan hakim anggota, memutuskan menolak gugatan Aiyub/Hasbi, karena permohonan yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum atau legal standing. Sehingga, pokok permohonannya tidak dapat dipertimbangkan Majelis Hakim.

Keterangan dan informasi tentang putusan MK terhadap gugatan yang diajukan Aiyub Ahmad/Hasbi Baday itu, disampaikan Ketua KIP Banda Aceh, Aidil Azhari SH, kepada Serambi Indonesia (Tribun Network) sesaat usai sidang, pukul 15.15 wWIB, Rabu (16/5/2012).

Sidang mendengarkan putusan final MK, KIP Kota Banda Aceh dihadiri ketua dan anggota komisioner, didampingi pengacara Zulfikar Sawang SH, Sementara dari pihak pemohon dihadiri Aiyub Ahmad didampingi kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar SH.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved