Minggu, 5 Oktober 2025

Long Weekend, Kereta Api Berlakukan Tarif Batas Atas

Tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk jasa angkutan kereta api masih berlaku.

zoom-inlihat foto Long Weekend, Kereta Api Berlakukan Tarif Batas Atas
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk jasa angkutan kereta api masih berlaku. Pemberlakuan tarif atas dan bawah tersebut berlangsung pada momen-momen tertentu, semisal libur panjang.

Pemberlakuan tarif atas pun berlaku saat long weekend Kenaikan Isa Al-Masih 2012 yang jatuh hari Kamis (17/5/2012) ditambah cuti bersama Jumat (18/5/2012) dan libur Sabtu-Minggu (19-20 Mei).

Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno, mengungkapkan, pada momen long weekend kali ini, pihaknya melakukan penyesuaian tarif.

Pada libur panjang Kenaikan Isa Al-Masih tahun ini, ucap Bambang, pihaknya memberlakukan tarif batas atas (TBA).

Sebagai contoh, ungkapnya, tiket KA Argo Wilis dan Turangga, tarif tertinggi senilai Rp 350 ribu per orang. "Pada weekday, tarifnya Rp 245 ribu per orang," sebut Bambang di tempat kerjanya, Rabu (16/5/2012).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved