Long Weekend, Kereta Api Berlakukan Tarif Batas Atas
Tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk jasa angkutan kereta api masih berlaku.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk jasa angkutan kereta api masih berlaku. Pemberlakuan tarif atas dan bawah tersebut berlangsung pada momen-momen tertentu, semisal libur panjang.
Pemberlakuan tarif atas pun berlaku saat long weekend Kenaikan Isa Al-Masih 2012 yang jatuh hari Kamis (17/5/2012) ditambah cuti bersama Jumat (18/5/2012) dan libur Sabtu-Minggu (19-20 Mei).
Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno, mengungkapkan, pada momen long weekend kali ini, pihaknya melakukan penyesuaian tarif.
Pada libur panjang Kenaikan Isa Al-Masih tahun ini, ucap Bambang, pihaknya memberlakukan tarif batas atas (TBA).
Sebagai contoh, ungkapnya, tiket KA Argo Wilis dan Turangga, tarif tertinggi senilai Rp 350 ribu per orang. "Pada weekday, tarifnya Rp 245 ribu per orang," sebut Bambang di tempat kerjanya, Rabu (16/5/2012).