Darlis Buron Mengaku Tidak Pernah Kabur
Satgas Intel Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Riau, Dr H Wan Darlis Ilyas, SH,MH di kampung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Intel Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Riau, Dr H Wan Darlis Ilyas, SH,MH di kampung halaman sang buronan, di Perumahan Vilanujaya, Padang, Sumatera Barat, malam tadi sekitar pukul 23.00 wib, Rabu (10/05/2012).
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang, saat dihubungi, Kamis (10/05/2012), mengatakan penangkapan dilakukan tim Kejagung, dibantu tim Kejaksaan Negri Sumatera Barat untuk mengamankan Darlis.
Usai diamankan, kemudian Darlis diboyong ke Jakarta, kantor Kejaksaan Agung RI, dengan dikawal sejumlah Jaksa, termasuk, Asintel Kejaksaan Tinggi Riau, Heru Chairuddin, untuk kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Negri Pekanbaru.
Mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Riau itu, dua tahun lalu oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana bencana alam di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu, Riau, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Darlis kemudian divonis MA dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Keputusan tersebut jauh lebih berat dibandingkan keputusan Pengadilan Tinggi, yang memutusnya bebas.
Darlis sendiri, saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan bahwa ia sama sekali tidak merasa pernah kabur dari hukuman, dan menampik status buronannya.
"Saya tidak lari, dan bukan buronan, karena saya tidak pernah menerima salinan putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dirinya mengeluhkan penangkapan tersebut, yang menurut Darlis tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya adalah dirinya belum menerima salinan putusan MA.
"Setahu saya buronan itu, saya sudah terima putusan lalu saya lari. sampai detik ini belum juga terima putusan," tambahnya.
Selama dua tahun terakhir, menurutnya setelah ia pensiun Darlis lalu berkecimpung di bisnis batu bara bersama kenalannya, di Kalimantan dan Sulawesi.
Menurutnya, Jaksa mengetahui alamatnya di Pekan Baru, namun salinan putusan tersebut tidak pernah disampaikan. Informasi bahwa statusnya adalah tersangka, baru ia ketahui tiga hari yang lalu.