Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Pengacara Nunun: Harusnya Ari Malangjudo Jadi Tersangka

Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rachman menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pengacara Nunun: Harusnya Ari Malangjudo Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menjalani persidangan dengan agenda pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firduas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rachman menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sangat keliru dengan memaksakan kliennya terbukti bersalah.

Menurut Ina, jika KPK menganggap keterangan Ari Malangjudo sebagai dasar keterlibatan Nunun, seharusnya Ari juga dijadikan tersangka.

"Karena, kan dia (Ari) yang mengaku menerima cek itu dan dibagi-bagikan kepada anggota DPR saat itu," kata Ina saat ditanyai wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Hal itu menjadi penting, menurut Ina, jika benar-benar KPK ingin menuntaskan dan mengetahui siapa sponsor atau orang di balik kasus cek pelawat ini.

"Ya kan, karena Ari katanya yang mengambil cek itu dari Bank Artha Graha lalu dia juga yang membagikannya kepada angota DPR. Harusnya kalau mau dituntaskan, dia (Ari) dong yang tersangka," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved