Jumat, 3 Oktober 2025

Buruh PJKA Gugat Sistem Kontrak

puluhan anggota Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), menyampaikan aspirasinya di Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (8/5).

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Buruh kembali berunjuk rasa. Kali ini, puluhan anggota Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), menyampaikan aspirasinya di Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (8/5/2012).

Tuntutan mereka hampir sama dengan teriakan kaum buruh lainnya. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Mereka menilai, tidak seharusnya status mereka kontrak atau out sourcing ketika PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengalami kenaikan pendapatan.

"Sungguh sangat disayangkan nasib para pekerja tidak seberuntung perusahaan negara ini yang meraup keuntungan begitu besar," tulis SPKAJ dalam rilisnya. (Pekerja mengutip data dari kontan PT KAI meraup keuntungan Rp 1,21 triliun pada triwulan pertama).

Sejauh ini, ada lima pekerjaan yang statusnya kontrak atau out sourcing. Ticketing/loket, portir, administrasi stasiun, informasi, dan pemeriksaan tiket.

"PT KAI harus segera mengangkat para pekerja pada bagian-bagian tersebut sebagai pekerja tetap di PT KAI," ujar Pupu ketika ditemui saat aksi.

Pupu berasalan PT KAI telah semena-mena dalam menetapkan status mereka. Padahal, lanjut Pupu, dalam UUK 13 Tahun 2003 pasal 65 dan 66 dan Kepmen 220/2004, Kepmen 101 Tahun 2004, menegaskan hanya pekerjaan penunjang yang diperbolehkan statusnya out sourcing.

"Artinya jika out sourcing tidak dilakukan proses produksi bisa berjalan," terang Pupu.  Jika kelima jenis pekerjaan tadi, lanjut Pupu tidak ada, PT KAI akan mengalami kerugian dan tidak bisa beroperasi.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved