Mafia Pajak Jilid II
Rama: Transaksi Rp 170 Juta dengan Dhana adalah Pinjaman
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, mengatakan, pemanggilan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, mengatakan, pemanggilan Rama Pratama adalah untuk menyesuaikan data dengan yang dimiliki Kejaksaan Agung RI.
Saat ditemui di gedung bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2012), Arnold mengatakan, pihaknya memiliki data bahwa ada aliran dana senilai Rp 170 juta antara Rama dengan Dhana Widyatmika, melalui perusahaan yang didirikan mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Kepada penyidik, Rama mengakui bahwa uang Rp 170 juta itu adalah pinjaman pribadi, yang diangsur beberapa kali, antara lain mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta.
Sebelumnya, terungkap transaksi tersebut dilakukan melalui PT Sangha Poros Capital (SPC), sebuah perusahaan investasi yang didirikan Rama.
Namun, kepada wartawan, mantan aktivis mahasiswa 1998 itu menyangkal, dan Arnold pun membenarkan PT SCP tidak terlibat karena baru saja dibentuk, melainkan yang terlibat PT BRP.
"Keterangan saksi RP (Rama Pratama) ini kita perlukan karena terkait ada aliran uang ke perusahaan yang mana saksi RP di perusahaan itu juga pengurus," katanya.
Rama usai menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam di gedung bundar, mengakui, dirinya memang kenal dekat dengan Dhana, dan ia juga teman seangkatan di SMA dengan Dian Anggraeni, istri Dhana.
Rama menegaskan bahwa aliran dana itu tak lebih dari transaksi hutang-piutang, serta bisnis jual beli mobil melalui PT Mitra Moderen Mobilindo, sebuah perusahaan yang dimiliki tersangka kasus korupsi dan pencucian uang itu.