Sabtu, 4 Oktober 2025

Putusan Batal Demi Hukum Tak Perlu Fatwa MA

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait putusan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Putusan Batal Demi Hukum Tak Perlu Fatwa MA
google
Yusril

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait putusan batal demi hukum Direktur Utama PT. Satui Bara Tama, Parlin Riduansyah tidak tepat. Langkah Jaksa Agung, Basrief Arief itu dinilainya tidak bisa dilakukan begitu saja.

"Bahwa suatu putusan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA), yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan pasal 197 ayat 1 dan ayat 2, itu batal demi hukum. Walaupun hanya 1 ketentuan dari pasal tersebut yang mencakup huruf a hingga i, kecuali huruf g dan I, tidak terpenuhi itu harus batal demi hukum,dengan demikian tidak lagi diperlukan fatwa dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Yusril dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Jumat (13/4/2012).

Yusril juga menjelaskan karena pasal 1 dan 2 dalam pasal 197 KUHAP sudah jelas dan tegas, dan kejaksaan harus megikuti aturan yang telah diatur oleh undang-undang tersebut, maka ia pun mencontohkan salah satu kasus yang terkait dengan hal tersebut, yakni saat orang India yang menjabat kepala dari Ghandi School Jakarta, dimana ketentuan pasal 197 ayat 1 itu menyebutkan,pertama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan.

Kemudian orang tersebut diputus oleh MA disebut berkebangsaannya Indonesia, kewarganegaraannya Indonesia, padahal orang tersebut Warga Negara India. Sehingga putusan tersebut pun tidak dapat dilaksanakan oleh kejaksaan, akhirnya kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk meminta perubahan kewarganegaraan orang tersebut dari Indonesia ke India.

Dalam hal ini sebenarnya Kejaksaan sudah jelas memahami Pasal 197 ayat 2 kalau putusan tersebut batal demi hukum, yang seharusnya tidak mengajukan PK, karena putusan itu selesai begitu saja, dan tidak perlu juga minta fatwa pada MA karena permintaan fatwa kepada MA akan menjadi subjektif dan tidak pada tempatnya.

Menurut Yusril juga, terkait hal tersebut, terpidana cukup meminta surat pernyataan bahwa putusan tersebut batal demi hukum kepada Mahkamah Agung, sebab Undang-undang sudah jelas dan tidak perlu lagi penafsiran macam-macam apalagi harus minta fatwa.

"Karena yang melaksanakan Pasal 197 itu ada pada pengadilan termasuk MA sendiri, dimana MA mengeluarkan putusan ditingkat kasasi, dan tidak memenuhi syarat yang diatur Pasal 197 yang merupakan kesalahan MA, bagaimana mungkin kita minta fatwa pada lembaga yang membuat kesalahan," katanya.

Jadi lanjut pakar hukum Tata Negara ini, tidak ada dasarnya meminta fatwa pada MA, karena memang pasal 197 jelas dan tegas tidak perlu penafsiran lagi dan tidak tepatnya juga karena mungkin MA sendiri yang melakukan kesalahan itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved