Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketum PBNU: Fatwa MUI Jombang Untuk Warga Jombang

Said Aqil Siradj Menanggapi santai mengenai Fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) Jombang

zoom-inlihat foto Ketum PBNU: Fatwa MUI Jombang Untuk Warga Jombang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj Menanggapi santai mengenai Fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) Jombang mengenai mobil mewah dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

"Yang buat MUI Jombang? Ya berarti berlaku untuk warga Jombang saja," ujar Said Aqil sambil berlalu usai konferensi pers 'Goes to MTQ Internasional' yang digelar di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2012).

Sebelumnya diberitakan, pada pemberitaan tanggal 5 April Lalu, MUI Jombang mengeluarkan fatwa haram bagi pemilik mobil mewah menggunakan BBM bersubsidi yang sebetulnya BBM tersebut merupakan hak rakyat miskin.

"Pemilik mobil mewah yang masih menggunakan subsidi BBM itu hukumnya haram. Karena mereka merebut hak rakyat miskin," kata Ketua MUI Jombang, Kholil Dahlan, Jombang, Rabu (4/4/2012).

Untuk itu, Kholil mengimbau masyarakat kalangan menengah ke atas agar mawas diri. Pasalnya menggunakan atau mengkonsumsi jatah orang miskin seperti BBM bersubsidi akan mengotori harta mereka sendiri.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso Jombang ini juga meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pemilik mobil mewah tersebut. Dengan begitu, BBM bersubsidi itu benar-benar tepat sasaran. "Ini demi menyelamatkan keuangan negara dan kelangsungan pembangunan," tambah Kholil

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved