Si Seksi Pembobol Bank
Hari Ini JPU Tanggapi Pembelaan Malinda Dee
Inong Malinda Dee, akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaannya, di PN Jaksel, Jumat (24/02/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaannya, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2012).
Pada persidangan sebelumnya, yang digelar Kamis (23/02), Malinda mengaku bahwa kliennya tidak pernah mengeluh kepadanya sebagai relation manager. Selain itu setiap bulannya juga sang klien mendapat laporan darinya. Jika ada transaksi mencurigakan, maka akan segera diketahui.
"Ada rekayasa untuk menjatuhkan saya," katanya.
Sedangkan kuasa hukum Malinda, Batara Simbolong dalam nota pembelaan Malinda mempertanyakan Jaksa yang memasukan sejumlah saksi, yang tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Ketua Majelis Gusrizal, di penghujung sidang menuturkan bahwa jadwal sidang harus dipercepat, mengingat masa penahanan Malinda yang habis pada pertengahan bulan depan.
Ia mengatakan bahwa sidang tanggapan Jaksa atas pembelaan Malinda digelar hari ini, sehingga vonis dapat dijatuhkan pada 7 Maret mendatang.
"Sidang digelar sebelum shalat Jumat," terangnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).