Mahkamah Agung Tolak PK Djoko Tjandra
Tidak terbukti adanya bukti baru (novum), Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) atas PK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak terbukti adanya bukti baru (novum), Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) atas PK dengan Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 yang diajukan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra, kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Menolak PK Djoko Sugiarto Tjandra," ujar Ketua Majelis Hakim MA, Harifin A Tumpa, yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2012).
Pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim mengenai penolakan PK atas PK yakni, tidak ditemukannya bukti baru (novum) dan tidak terbuktinya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dalam upaya hukum kasasi di MA.
Atas ditolaknya PK tersebut, maka hukuman Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali tetap mengacu kepada PK yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Antasari Azhar Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 12 juni 2009 selama dua tahun penjara dan dikenai biaya perkara Rp 2.500.
Persidangan PK atas PK tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harifin Andi Tumpa, diikuti anggota hakim MA antara lain, Hatta Ali, Atja Sonjaya, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Muhammad Zaharuddin Utama, dan Rehngena Purba, dan diputus pada tanggal 20 Februari 2012.
Dalam persidangan, dari tujuh anggota hakim agung, terdapat dua majelis hakim yang berbeda pendapat pendapat atau dissenting opinion, yakni Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong.
"Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat dalam salinan putusan yang akan dimuat dalam website MA," ungkap Ridwan Mansyur.(*)