Yusrizal Akhiri Rangkaian Kasus Korupsi di Kemensos
Dengan dijatuhinya hukuman pidana penjara 22 bulan kepada mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan dijatuhinya hukuman pidana penjara 22 bulan kepada mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Dirjen Bansos Depsos Yusrizal, maka berakhir sudah rangkaian kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sarung, dan sapi impor di Depsos (sekarang Kementerian Sosial) sepanjang 2004-2008.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara Yusrizal, Elly Kusumastuti, menyatakan Yusrizal adalah orang terakhir yang diputus bersalah dari rangkaian kasus korupsi jemaah dalam pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit di Depsos itu. "Sudah tidak ada lagi," kata jaksa yang menangani perkara Yusrizal, Elly Kusumastuti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/1/2012).
Menurutnya, sejauh ini KPK tidak lagi melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait perkara korupsi ketiga proyek tersebut.
Sebagaimana diberitakan, mulai dari Bachtiar Chamsyah selaku Menteri Sosial yang menjabat saat pengadaan ketiga barang itu sampai pihak swasta yang meraup untung akibat penununjukan langsung dan penggelembungan harga barang itu telah dipenjarakan oleh KPK. Selain Bachtiar Chamsyah, sejumlah bawahannya juga ikut diproses di pengadilan.
Bachtiar Chamsyah selaku mantan Mensos telah divonis 20 bulan penjara, Amrun Daulay selaku mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos sekaligus anggota DPR dari Partai Demokrat diganjar 17 bulan penjara.
Dari pihak swasta yang mendapat proyek itu juga telah masuk bui. Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat selaku rekanan pengadaan sarung dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dan Direktur PT Ladang Sutera Indonesia Musfar Aziz selaku rekanan pengadaan mesin jahit diganjar 4 tahun penjara.
Namun, tidak demikian dengan putra pengacara kondang Adnan Buyung Nasution, Iken BR Nasution, selaku Komisaris PT Atmadhira Karya yang menjadi rekanan pengadaan sapi impor Australia. Ia lebih dulu meninggal dunia saat masih berstatus tersangka dan tahanan pada Mei 2010 lalu.
Ditemui seusai pembacaan vonis untuknya, Yusrizal menyatakan hanya bisa pasrah atas putusan majelis hakim kendati tidak adil untuknya.
Sebab, dirinya selaku perencana program memang bertugas memberikan usulan. Dengan begitu, seharusnya pimpinan proyek dan para direktur di Depsos juga diproses dan dihukum. "Kalau kamu bisa tahu hati saya, saya tadi (katakan) ikhlas. Tapi, hati kecil saya..., kalau Anda jadi saya, ikhlas enggak," ucap Yusrizal dengan mata berkaca-kaca.(*)