RUU Kamnas, Upaya Penggembosan Polri
Banyak pasal di RUU Kamnas menjelaskan mengenai keterlibatan aktif anggota TNI dalam setiap masalah keamanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pasal di RUU Kamnas menjelaskan mengenai keterlibatan aktif anggota TNI dalam setiap masalah keamanan. Klausul yang menyatakan hal itu seperti pasal 17 dan banyak aturan lainnya menyiratkan kembalinya aktif aparat TNI.
Pemerhati Militer dan Kepolisian, Hermawan Sulistyo mengatakan RUU Kamnas adalah sebuah tata aturan yang dimaksudkan untuk menggembosi Polri.
"Iya kalau mau ngomong jujur iya tapi karena polisi masih di atas angin mereka masih diam saja ini momennya kan begitu,"ujar Hermawan saat ditemui usai acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu(14/1/2012).
Menurut Hermawan, efeknya secara politis usaha penggembosan Polri dan aktifnya kembali TNI di RUU Kamnas akan berpengaruh terhadap masalah-masalah gangguan keamanan terutama di kawasan perbatasan.
"Secara politis banyak orang ingin banyak tentara bermartabat, fokus saja ke pertahanan jaga perbatasan, sehingga Malaysia tidak bisa menangkap nelayan, ditembah Malaysia, kenapa enggak beli perbatasan hal-hal ini yang harus dibenahi,"jelas Hermawan.
Lebih jauh Hermawan menjelaskan,stabilitas internal TNI bisa terganggu dengan adanya RUU Kamnas. Betapa tidak, jumlah pasukan cadangan yang diplot untuk persoalan-persoalan seperti bencana alam kemudian diperbantukan atau di BKOkan untuk menjaga persoalan yang menyangkut sipil.
"Lha iya, 410 ribu jumlahnya, Kostrad tulang punggung Angkatan Darat jumlahnya banyak di Cilodong, Singosari, Malang, latihan peluru saja sudah terbatas, ditambahi beban-beban sifat perbantuan, ini grey area, itu boleh dilakukan sepanjang tugas militernya tidak terganggu," sergahnya.