Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Kamnas Banyak Menimbulkan Masalah

Anggota DPR menilai rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dan Keamanan Kontemporer akan menjadi

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR menilai rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dan Keamanan Kontemporer akan menjadi sebuah persoalan besar, karena aturan tersebut dianggap lebih banyak menimbulkan masalah.

"Kalau ini masuk (disahkan) akan jadi persoalan besar. UU ini lebih banyak menimbulkan masalah," ujar anggota Komisi I DPR, Paskalis Kosay saat acara diskusi Polemik Sindo Radio, Sabtu (14/1/2012).

Karena itulah, kata Paskalis RUU ini hingga sekarang belum dibahas sama sekali di Komisi I DPR RI. "(RUU) Ini mau dikembalikan atau dibahas, kami belum tahu," jelas Paskalis.

Lebih jauh Paskalis menjelaskan jenis-jenis persoalan potensial yang akan muncul jika RUU itu digolkan adalah adanya multitafsir.

Regulasi ini bisa dimanfaatkan orang-orang tertentu bahwa suatu kondisi bisa membahayakan. "Apalagi keterlibatan BIN dan TNI, pengalaman orde baru bisa terulang kembali,"pungkasnya.

RUU Kamnas ini dianggap rawan menimbulkan masalah karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam kalusul atau pasal dalam RUU Kamnas tersebut, ada empat pasat yang dianggap krusial yang justru bisa menimbulkan penafsiran dan masalah baru di kemudian hari.

Empat pasal itu, yakni yang terkait definisi ancaman, keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN), pemberian kewenangan kepada Badan Intelijen Nasional (BIN) dan TNI untuk memeriksa dan menangkap serta legalisasi kelompok sipil bersenjata atau milisi.

Pasal-pasal tersebut tidak senafas  dengan nilai-nilai HAM, bersifat multitafsir, bahkan rawan mengancam penegakan hukum dan kebebasan pers.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved