BLU PPP Salurkan FLPP Sebanyak 82.403 Unit Rumah
Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-PPP Kemenpera) hingga bulan November 2011
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-PPP Kemenpera) hingga bulan November 2011 telah merealisasikan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat sebanyak 82.403 unit rumah.
“Realisasi FLPP dari BLU PPP Kemenpera pada periode 2011 sampai dengan tanggal 7 November 2011 yang disalurkan kepada masyarakat sebanyak 82.403 unit rumah,” ujar Pemimpin BLU PPP Kemenpera Margustienny Oemar Ali saat melakukan talkshow, di Jakarta, Senin (14/11/2011), dalam rilisnya.
Tercatat, dalam program ini bantuan pembiayaan tersebut, nilai FLPP yang disalurkan oleh BLU PPP Kemenpera sejumah Rp 2,4 Triliun.
Margustieny Oemar Ali berharap ke depan masyarakat yang akan memanfaatkan program FLPP ini akan semakin banyak.
Pasalnya, dengan memanfaatkan FLPP ini, masyarakat yang memiliki penghasilan rendah bisa memiliki rumah dengan suku bunga rendah sekitar 8,15 persen sampai dengan 8,5 persen serta maksimal nilai KPR Rp 80 juta.
BLU PPP, ujar Margustieny Oemar Ali ditetapkan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 290/ KMK.05/2010 sebagai Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada tanggal 15 Juli 2010 lalu.
Tugas pokok BLU PPP adalah menggalang, mengelola, dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan meningkatkan akses kepada sumber pembiayaan.
“Program KPR FLPP BLU PPP Kemenpera sendiri mentargetkan penyaluran FLPP sebanyak 160.925 unit rumah yang terdiri atas rumah sejahtera tapak 154.925 unit, rumah sejahtera susun 1.000 unit dan kredit konstruksi rumah murah sebanyak 5.000 unit,” terangnya.
Adapun beberapa persyaratan untuk menggunakan FLPP ini berdasarkan Permenpera Nomor 15 tahun 2010 adalah masyarakat berpenghasilan tetap/tidak tetap dengan penghasilan pokok paling banyak Rp 2,5 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 4,5 juta untuk rumah susun, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP serta mempunyai NPWP dan SPT.
Dalam penyaluran FLPP ini, imbuhnya, Kemenpera juga telah bekerjasama dengan beberapa bank pelaksana seperti bank umum dan bank pembangunan daerah (BPD) yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan BLU PPP.
Dia menjelaskan Bank umum pelaksana FLPP antara lain BTN, BTN Syariah, Bukopin, BNI, dan BRI Syariah. Sedangkan BPD yang menyalurkan FLPP adalah BPD Kaltim, BPD DI Yogyakarta, BPD Jabar Banten, BPD NTT, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri Syariah, BPD Sumsel Babel, BPD Sumut, , BPD Sumut Syariah, BPD Papua dan BPD Jateng.