Kecelakaan Pesawat? Ini Daftar Besaran Ganti Rugi Buat Penumpang
Aturan baru mewajibkan maskapai penerbangan pesawat memeberikan santunan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang jika pesawat kecelakaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kewajiban maskapai untuk memberikan santunan kepada penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Demikian juga dengan korban yang mengalami cacat tetap dengan besaran santunan sama.
Adapun ganti rugi bagi penumpang atas kehilangan barang tercatat adalah Rp 200 ribu per kg, maksimal Rp 4 juta. Sedangkan untuk delay selama empat jam akan diganti rugi Rp 300 ribu.
Terkait aturan Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara juga mewajibkan maskapai untuk memberikan santunan kepada penumpang yang mengalami cacat tetap sebagian.
Berikut ini besaran santunannya:
Cacat Tetap Sebagian
a. Satu mata Rp 150 juta
b. Kehilangan pendengaran Rp 150 juta
c. Ibu jari tangan kanan Rp 125 juta
- tiap satu ruas Rp 62,5 juta
d. Jari telunjuk kanan Rp 100 juta
- tiap satu ruas Rp 50 juta
e. Jari telunjuk kiri Rp 125 juta
- tiap satu ruas Rp 25 juta
f. Jari kelingking kanan Rp 62,5 juta
- tiap satu ruas Rp 20 juta
g. Jari kelingking kiri Rp 35 juta
- tiap satu ruas Rp 11 juta
h. jari tengah (jari manis) Rp 50 juta
- tia satu ruas Rp 16,5 juta
i. Jari tengah Rp 40 juta
- tap satu ruas Rp 13 juta
Catatan: bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian juga sebaiknya.