Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Yusril: Sudah 8 Bulan Nasib Saya Terkatung-katung

Yusril Ihza Mahendra menyindir Jaksa Agung Basrief Arief yang masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Yusril: Sudah 8 Bulan Nasib Saya Terkatung-katung
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menyindir Jaksa Agung Basrief Arief yang masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi. Yusril yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum,menyebut Kejaksaan harus melaksanakan putusan MK bahwa saksi meringankan yang diajukan tersangka harus diperiksa.

"Saya tidak begitu bersemangat menanggapi reaksi  Jaksa Agung Basrief Arif yang berulang-ulang mengatakan terus mengkaji putusan MK tersebut. Entah sampai kapan mereka akan mengkaji putusan MK itu, hanya Tuhanlah yang tahu" tulis Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2011).

Menurut Yusril, Kejagung dulu juga mengatakan sedang mengkaji putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Romli Atmasasmita dalam perkara Sisminbaum, sehingga berimplikasi kepada dirinya.

"Namun sudah lebih 8 bulan, kajian itu tak kunjung selesai," tambah Yusril.

Yusril berkeluh kesah bahwa nasibnya  sampai sekarang terkatung-katung, sehingga dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk kepentingan mereka.

Menurut Yusril, untuk  mengkaji putusan lepas Romli itu sangat sederhana. "Saya dengan Romli didakwa bersama-sama melakukan korupsi. Saya Menteri Hukum dan HAM dan Romli Dirjen. Pelaku utamanya adalah Romli, sementara saya diposisikan sebagai turut serta melakukan dalam arti memberi kesempatan atau membiarkan Romli korupsi, sesuai ketentuan Pasal 55 kesatu ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepada saya. Ternyata, Mahkamah Agung melepaskan Romli, jadi dia tidak terbukti melakukan korupsi. Nah, kalau Romli tidak korupsi, maka kesempatan apa atau pembiaran apa yang saya lakukan kepada Romli?" tanya Yusril.

Bagi Yusril, seharusnya ia sudah lama diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejagung. " Namun Kejagung masih berlama-lama menahan-nahan perkara ini. Soalnya dulu mereka sudah gembar-gembor mengatakan kepada publik saya ini korupsi merugikan negara Rp 420 milyar. Akhirnya kini kebingungan sendiri," tambah Yusril.

Dan kini, Jaksa Agung kembali mengatakan terus menelaah putusan MK. "Ini lebih berat bagi Kejagung, karena putusan MK itu mewajibkan Penyidik Kejagung untuk memanggil saksi menguntungkan yang saya minta, yakni SBY dan Megawati. Bunyi putusan MK itu jelas dan terang-benderang. Ketua MK Mahfud MD juga sudah menjelaskan apa makna putusan MK itu. Kejagung nampak  berkelit tidak mau memanggil kedua saksi yang saya minta itu, dengan mengatakan adanya kata-kata "dalam batas kewajaran" dalam putusan MK," tulis Yusril.

Yusril memprediksi, Jaksa Agung seolah ingin menafsirkan putusan MK bahwa  tidak wajar Presiden dipanggil sebagai saksi. Padahal soal kewajaran itu sudah diperdebatkan di MK dan ada argumennya dalam permohonan uji materil UU KUHAP tersebut.

"Salahnya Basrief dan Patrialis Akbar (Menkumham), keduanya  ditunjuk Presiden menjadi kuasa hukum menghadapi permohonan saya, tapi tidak pernah datang ke sidang MK, sehingga tidak mengikuti perdebatan di sana," tulis Yusril,.

Dan sesudah ada putusan MK, Basrief dan Patrialis, disebut Yusril nampak seperti orang kebingungan.

"Saya minta dua orang saja, SBY dan Megawati (untuk menjadi saksi), alamat mereka jelas dan mudah dicari". Relevansi dengan kasus Sisminbakum juga jelas. Megawati memimpin sidang kabinet ketika Sisminbakum diputuskan. Dia juga hadir di Departemen Hukum dan HAM meresmikan Sisminbakum beroperasi. SBY menandatangani empat Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham, dan tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kesuali PP terakhir 29 Mei 2009," tulis Yusril.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved