Prita Dieksekusi Setelah Keluar Putusan PK
Kejaksaan hingga kini belum melakukan eksekusi terhadap Prita Mulyasari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan hingga kini belum melakukan eksekusi terhadap Prita Mulyasari yang ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung terkait kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.
"Ini kan keadilan substansial yang kita butuhkan sekarang. saya pikir eksekusi bisa saja dilakukan sewaktu-waktu,tapi sampai kini kita belum lakukan eksekusi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
Menurut Basrief, dalam eksekusinya Prita tidak perlu masuk kedalam sel tahanan untuk menjalankan hukumannya. Diketahui, PN Tangerang telah menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prita Mulyasari. Basrief mengatakan dalam kontra memori PK, jaksa tetap memperthankan pendapatnya. Namiun hal tersebut menjadi penilaian tersendiri oleh hakim PK.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tangerang Chairul Amir mengatakan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Prita setelah putusan PK.
"Demi keadilan dan kepastian hukum, eksekusi putusan MA kita laksanakan setelah putusan PK. Nanti kita lihat apa putusan PK-nya," imbuhnya.
Diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari telah menjalani sidang perdana PK di PN Tangerang, Kamis (18/8/2011).
Pengajuan PK didasari setelah Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP.